UJIAN
TENGAH SEMESTER
MATA
KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. 1. Apakah yang dimaksud dengan
Kewarganegaraan sebagai status dan Kewarganegaraan sebagai hubungan?
Kewarganegaraan
sebagai status dalam hal tersebut dapat diartikan bahwa kewarganegaraan hanya
sebagai identitas dari warga negara. Kewarganegaraan tersebut hanya menunjukan
darimana warga negara atau masyarakat itu berasal. Jika di Indonesia, seseorang memiliki
kewarganegaraan Indonesia dapat terlihat dari statusnya di kartu tanda penduduk
. Jadi makna inti dari kewarganegaraan sebagai status adalah kewarganegaraan
yang hanya menjadi simbol atau penanda dari mana seseorang berasal, serta dapat
ditunjukkan dari kartu identitas warga tersebut.
Sedangkan
Kewarganegaraan sebagai hubungan dapat diartikan bahwa kewarganegaraan
menjembatani hubungan antara warga negara dengan negara. Di mana negara dan
warga sama sama memiliki hak dan kewajiban yang sama. Misalkan warga negara
memiliki hak untuk memilih warga negara dan memiliki kewajiban untuk menaati
peraturan yang ada di negara tersebut. Sedangkan negara memiliki kewajiban
untuk mengayomi dan mensejahterakan warga negaranya, dan memiliki hak untuk
menarik sejumlah uang tertentu dari warga negara (misal pajak). Sehingga di
sini Kewarganegaraan berperan langsung menghubungkan antara negara dan warga
negara.
2. 2. Kewarganegaraan dapat dimaknai
sebagai proses hubungan antara negara dan warga negara yang di dalamnya
terdapat atribut tanggung jawab dan hak-hak dasar yang selalu dinegosiasikan
secara dinamis. Apakah yang dimaksud dengan tanggung jawab dan hak-hak dasar
tersebut? Sebut dan jelaskan!
Tanggung
jawab dan hak-hak dasar tersebut adalah tanggungjawab dan hak-hak warna negara
maupun negara yang terencana secara dinamis karena keduanya saling berhubungan
dalam lingkup kewarganegaraan. Artinya, warga negara harus melakukan beberapa
kewajiban-kewajiban sebagai warga negara guna mendapatkan haknya sebagai warga
negara, sebaliknya negara juga harus melakukan kewajiban-kewajiban selayaknya
negara untuk warga negaranya dan dapat pula menerima haknya sebagai negara yang
didapat dari warga negara. Sehingga
tanggung jawab dan hak-hak tersebut tidak hanya ditanggungjawabkan atau
diberikan kepada salah satu pihak saja tetapi di kedua pihak.
Contoh
tanggung jawab warga negara yang harus dipenuhi untuk negara adalah menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,
membayar pajak, menaati peraturan-peraturan yang sudah disepakati. Contoh
hak-hak warga negara adalah memeluk agama sesuai yang dipercayainya, berhak
memperoleh pendidikan yang layak (minimal wajib belajar 12 tahun), berhak untuk
bekerja dan memperoleh penghasilan.
Contoh-contoh
tanggung jawab negara terhadap warga negara diantaranya melindungi dan
menyejahterakan warga negaranya, membangun fasilitas-fasilitas umum,
menyelenggarakan pendidikan guna kemajuan negara. Contoh hak-hak negara
diantaranya berhak mencetak, mengedarkan uang, dan mengatur ekonomi negara,
berhak pula untuk menarik pajak.
3. 3. Pada soal nomor 2 tersebut disebutkan “selalu dinegosiasikan secara dinamis”. Apakah yang dimaksud dan berilah penjelasan dengan contoh kasus di Indonesia.
Selalu
dinegosiasikan secara dinamis artinya dalam tanggungjawab dan hak-hak dasar
yang ada di kewarganegaraan selalu ada keterikatan di kedua sisi (negara dan
warga negara) dan selalu dinamis artinya tanggungjawab dan hak dari
masing-masing pihak dapat disesuaikan dengan keadaan negara dan disesuaikan
pula dengan waktu berlakunya. Maksud dari keterikatan di kedua sisi seperti
yang dicontohkan di nomor 2, bahwa ketika warna negara menunaikan kewajibannya
maka negara mendapatkan haknya, begitu pula sebaliknya ketika negara menunaikan
kewajibannya maka warga negara pun akan mendapatkan haknya. Lalu, contoh dari
selalu dinamis adalah ketika misalkan negara terancam tidak aman karena ada
suatu hal, maka secara otomatis warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga
keamanan negara. Berbeda kasus ketika negara sedang aman damai, maka hanya
warga negara tertentu yang harus berjaga-jaga menjaga keamanan negara (misal :
TNI/POLRI)
4. 4. Penegakan hukum itu pada dasarnya
(mengandung unsur-unsur atau) dengan tujuan keadilan, kemanfaatan, dan
kepastian hukum. Berdasarkan berita web di atas apakah yang dimaksud dengan
ketiga hal (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum) tersebut? Jelaskan.
Keadilan
artinya tidak berat sebelah atau tidak memihak di satu sisi sedangkan sisi yang
lain di abaikan. Keadilan itu bersifat obyektif, tidak condong ke satu sisi.
Ketika sisi B salah dan sisi A benar, maka sisi B lah yang akan dihukum karena
kesalahannya. Adil juga tidak berarti sama rata, dalam kasus misalkan kebutuhan
anak usia SMP dan SMA berbeda, sehingga ketika kita hendak berlaku adil maka
besaran uang saku disesuaikan dengan kebutuhan biaya hidup.
Tujuan
kemanfaatan dapat diartikan bahwa keberadaan hukum memberikan manfaat bagi
manusia/masyarakat karena sejatinya hukum diciptakan untuk manusia dan
diharapkan memberikan manfaat dan sisi baik untuk manusia itu sendiri.
Kepastian
hukum dapat diartikan bahwa hukum memiliki sifat dan tujuan yang jelas dan
tegas, tidak ada keragu-raguan ataupun multitafsir di dalamnya. Hukum
diberlakukan dengan obyektif, tanpa ada unsur-unsur dari pihak-pihak tertentu
(tidak berlaku subyektif).
5. 5. Buat analisis terhadap penegakkan
hukum di atas dengan mendasarkan pada tujuan hukum tersebut .
Dari
sisi keadilan, penulis menuliskan bahwa masih banyak ketidakadilan yang menimpa
masyarakat Indonesia di ranah hukum dalam bidang konflik agraria. Ketidakadilan
ini kebanyakan menimpa petani dan masyarakat kecil yang merasa banyak dirugikan
dengan putusan-putusan pengadilan. Sebagai contoh dalam berita tersebut
dikatakan bahwa mereka dikenai tuduhan-tuduhan yang tidak benar atau yang tidak
mereka lakukan. Di berita tersebut dituliskan pula bahwa pejabat daerah banyak
yang melakukan kesewenang-wenangan terhadap konflik agraria ini. Sehingga dapat
disimpulkan keadilan dalam konflik agraria masih buruk, buktinya bahwa petani
masih dirugikan dalam putusan-putusan hukum yang mengikat mereka, sedangkan
perusahaan-perusahaan besar bebas mengeksploitasi tanah-tanah mereka tanpa
dikenai hukum-hukum yang mengikat. Sehingga sebagian kecil ketidakadilan itu
tampak dari hal ini.
Lalu
dalam segi kemanfaatan, masih perlu dipertanyakan. Karena sejatinya ketika
terjadi ketidakadilan di ranah hukum maka kemanfaatan hukum tersebut perlu dipertanyakan kembali. Dari berita tersebut,
dapat dianalisis bahwa hukum belum dapat bermanfaat karena masih banyak
masyarakat yang menilai bahwa hukum tidak dapat dirasakan kemanfaatannya karena
sebagian masih merugikan masyarakat.
Dari
segi kepastian hukum, hukum yang berlaku di berita tersebut sangatlah tidak
tegas karena hanya mempidanakan masyarakat kecil sedangkan masalah
perusahaan-perusahaan besar tidaklah ditindaklanjuti kembali. Oleh karenanya
dapat disimpulkan bahwa hukum tersebut sangat tidak tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar