Jumat, 04 Juni 2021

Ujian Tengah Semester PPKN

 

 

UJIAN TENGAH SEMESTER

MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1. 1. Apakah yang dimaksud dengan Kewarganegaraan sebagai status dan Kewarganegaraan sebagai hubungan?

Kewarganegaraan sebagai status dalam hal tersebut dapat diartikan bahwa kewarganegaraan hanya sebagai identitas dari warga negara. Kewarganegaraan tersebut hanya menunjukan darimana warga negara atau masyarakat itu berasal. Jika  di Indonesia, seseorang memiliki kewarganegaraan Indonesia dapat terlihat dari statusnya di kartu tanda penduduk . Jadi makna inti dari kewarganegaraan sebagai status adalah kewarganegaraan yang hanya menjadi simbol atau penanda dari mana seseorang berasal, serta dapat ditunjukkan dari kartu identitas warga tersebut.

Sedangkan Kewarganegaraan sebagai hubungan dapat diartikan bahwa kewarganegaraan menjembatani hubungan antara warga negara dengan negara. Di mana negara dan warga sama sama memiliki hak dan kewajiban yang sama. Misalkan warga negara memiliki hak untuk memilih warga negara dan memiliki kewajiban untuk menaati peraturan yang ada di negara tersebut. Sedangkan negara memiliki kewajiban untuk mengayomi dan mensejahterakan warga negaranya, dan memiliki hak untuk menarik sejumlah uang tertentu dari warga negara (misal pajak). Sehingga di sini Kewarganegaraan berperan langsung menghubungkan antara negara dan warga negara.

 

2.  2. Kewarganegaraan dapat dimaknai sebagai proses hubungan antara negara dan warga negara yang di dalamnya terdapat atribut tanggung jawab dan hak-hak dasar yang selalu dinegosiasikan secara dinamis. Apakah yang dimaksud dengan tanggung jawab dan hak-hak dasar tersebut? Sebut dan jelaskan!

Tanggung jawab dan hak-hak dasar tersebut adalah tanggungjawab dan hak-hak warna negara maupun negara yang terencana secara dinamis karena keduanya saling berhubungan dalam lingkup kewarganegaraan. Artinya, warga negara harus melakukan beberapa kewajiban-kewajiban sebagai warga negara guna mendapatkan haknya sebagai warga negara, sebaliknya negara juga harus melakukan kewajiban-kewajiban selayaknya negara untuk warga negaranya dan dapat pula menerima haknya sebagai negara yang didapat dari warga negara.   Sehingga tanggung jawab dan hak-hak tersebut tidak hanya ditanggungjawabkan atau diberikan kepada salah satu pihak saja tetapi di kedua pihak.

Contoh tanggung jawab warga negara yang harus dipenuhi untuk negara adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, membayar pajak, menaati peraturan-peraturan yang sudah disepakati. Contoh hak-hak warga negara adalah memeluk agama sesuai yang dipercayainya, berhak memperoleh pendidikan yang layak (minimal wajib belajar 12 tahun), berhak untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Contoh-contoh tanggung jawab negara terhadap warga negara diantaranya melindungi dan menyejahterakan warga negaranya, membangun fasilitas-fasilitas umum, menyelenggarakan pendidikan guna kemajuan negara. Contoh hak-hak negara diantaranya berhak mencetak, mengedarkan uang, dan mengatur ekonomi negara, berhak pula untuk menarik pajak.

 

3.   3. Pada soal nomor 2 tersebut disebutkan “selalu dinegosiasikan secara dinamis”. Apakah yang dimaksud dan berilah penjelasan dengan contoh kasus di Indonesia.

Selalu dinegosiasikan secara dinamis artinya dalam tanggungjawab dan hak-hak dasar yang ada di kewarganegaraan selalu ada keterikatan di kedua sisi (negara dan warga negara) dan selalu dinamis artinya tanggungjawab dan hak dari masing-masing pihak dapat disesuaikan dengan keadaan negara dan disesuaikan pula dengan waktu berlakunya. Maksud dari keterikatan di kedua sisi seperti yang dicontohkan di nomor 2, bahwa ketika warna negara menunaikan kewajibannya maka negara mendapatkan haknya, begitu pula sebaliknya ketika negara menunaikan kewajibannya maka warga negara pun akan mendapatkan haknya. Lalu, contoh dari selalu dinamis adalah ketika misalkan negara terancam tidak aman karena ada suatu hal, maka secara otomatis warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan negara. Berbeda kasus ketika negara sedang aman damai, maka hanya warga negara tertentu yang harus berjaga-jaga menjaga keamanan negara (misal : TNI/POLRI)

 

4.    4. Penegakan hukum itu pada dasarnya (mengandung unsur-unsur atau) dengan tujuan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Berdasarkan berita web di atas apakah yang dimaksud dengan ketiga hal (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum) tersebut? Jelaskan.

Keadilan artinya tidak berat sebelah atau tidak memihak di satu sisi sedangkan sisi yang lain di abaikan. Keadilan itu bersifat obyektif, tidak condong ke satu sisi. Ketika sisi B salah dan sisi A benar, maka sisi B lah yang akan dihukum karena kesalahannya. Adil juga tidak berarti sama rata, dalam kasus misalkan kebutuhan anak usia SMP dan SMA berbeda, sehingga ketika kita hendak berlaku adil maka besaran uang saku disesuaikan dengan kebutuhan biaya hidup.

Tujuan kemanfaatan dapat diartikan bahwa keberadaan hukum memberikan manfaat bagi manusia/masyarakat karena sejatinya hukum diciptakan untuk manusia dan diharapkan memberikan manfaat dan sisi baik untuk manusia itu sendiri.

Kepastian hukum dapat diartikan bahwa hukum memiliki sifat dan tujuan yang jelas dan tegas, tidak ada keragu-raguan ataupun multitafsir di dalamnya. Hukum diberlakukan dengan obyektif, tanpa ada unsur-unsur dari pihak-pihak tertentu (tidak berlaku subyektif).

 

5.    5. Buat analisis terhadap penegakkan hukum di atas dengan mendasarkan pada tujuan hukum tersebut .

Dari sisi keadilan, penulis menuliskan bahwa masih banyak ketidakadilan yang menimpa masyarakat Indonesia di ranah hukum dalam bidang konflik agraria. Ketidakadilan ini kebanyakan menimpa petani dan masyarakat kecil yang merasa banyak dirugikan dengan putusan-putusan pengadilan. Sebagai contoh dalam berita tersebut dikatakan bahwa mereka dikenai tuduhan-tuduhan yang tidak benar atau yang tidak mereka lakukan. Di berita tersebut dituliskan pula bahwa pejabat daerah banyak yang melakukan kesewenang-wenangan terhadap konflik agraria ini. Sehingga dapat disimpulkan keadilan dalam konflik agraria masih buruk, buktinya bahwa petani masih dirugikan dalam putusan-putusan hukum yang mengikat mereka, sedangkan perusahaan-perusahaan besar bebas mengeksploitasi tanah-tanah mereka tanpa dikenai hukum-hukum yang mengikat. Sehingga sebagian kecil ketidakadilan itu tampak dari hal ini.

Lalu dalam segi kemanfaatan, masih perlu dipertanyakan. Karena sejatinya ketika terjadi ketidakadilan di ranah hukum maka kemanfaatan hukum tersebut perlu  dipertanyakan kembali. Dari berita tersebut, dapat dianalisis bahwa hukum belum dapat bermanfaat karena masih banyak masyarakat yang menilai bahwa hukum tidak dapat dirasakan kemanfaatannya karena sebagian masih merugikan masyarakat.

Dari segi kepastian hukum, hukum yang berlaku di berita tersebut sangatlah tidak tegas karena hanya mempidanakan masyarakat kecil sedangkan masalah perusahaan-perusahaan besar tidaklah ditindaklanjuti kembali. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa hukum tersebut sangat tidak tegas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar